Seperti Kemendag, GIMNI Juga Tuding Repacker Pelaku Kasus MinyaKita

Ilustrasi MinyaKita. Dok. SINDOnews.
Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. ***
Related News

Pungutan Ekspor CPO Jadi 10 Persen, Sangat Mengejutkan Petani Sawit

Menko Pangan Pastikan tidak ada Rencana Hentikan Ekspor Kelapa

Jawara Obligasi Indo Premier Turun Gunung, Luncurkan IPOT Bond

Kepala NFA: Diversifikasi Harus Didorong untuk Jamin Ketahanan Pangan

Pemerintah Tangguk Rp10 Triliun dari Lelang SBSN (14/4)

ULN Swasta Lanjutkan Kontraksi Pertumbuhan 1,2 Persen