Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Setelah menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi merespons peluang pemanggilan eks menakernya. KPK menetapkan Heri sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/10/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Budi Prasetyo, Rabu.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker tersebut, seperti Heri Sudarmanto, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik KPK.
Kita tahu pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka, para aparatur sipil negara di Kemenaker. Di antaranya, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyebutkan, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Asal tahu saja. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Satu hal, apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka, agar surat izinnya segera diterbitkan.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Para tersangka kemudian ditahan KPK. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Terakhir, pada Rabu (29/10/2025), penyidik KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Dalam keterangannya KPK mengatakan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Hery Sudarmanto diduga turut menerima uang hasil dugaan pemerasan dalam kurun waktu 2019-2024 yang totalnya berjumlah Rp53,7 miliar. Soal jumlahnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, akan memberikan perkembangan terbarunya.
Mengenai peran Hery Sudarmanto dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kemnaker itu, Budi hanya mengatakan yang bersangkutan terlibat dan menikmati aliran uang dugaan pemerasan tersebut. ***
Related News
Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
Gus Ipul Ungkap 2 Juta Warga Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos





