Setelah Izinnya Dicabut Kemensos, Kini PPATK Blokir 60 Rekening ACT pada 33 Bank

Logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap. dok. ACT. Suara.
EmitenNews.com - Ini pukulan berikutnya untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik ACT pada 33 bank. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut. Sebelumnya, Kemensos mencabut izin operasional lembaga tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, PPATK menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ujarnya.
Dari temuan diketahui, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli 2022. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
Pencabutan dilakukan berkaitan dengan pelanggaran ACT soal pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan". ***
Related News

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal