EmitenNews.com -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), karena izin usaha perusahaan pembiayaan ini telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Laju saham IBFN jika mencermati data BEI sempat mengalami penguatan, terlihat dimana pada 24 Januari 2022 saham IBFN masih di harga Rp52 per saham dan pada penutupan kemarin bertengger di Rp97 per saha atau menguat 86,53 persen dalam 11 hari Bursa.

 

Berdasarkan Pengumuman Bursa tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, OJK telah mencabut izin usaha IBFN. Dia menyebutkan, pencabutan izin usaha tersebut, karena adanya potensi yang menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha IBFN.

 

Keterbukaan informasi yang diumumkan IBFN pada 9 Februari 2022 melalui surat No. 009/IBF/CORSEC-SK/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK menyebutkan bahwa manajemen IBFN telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait pencabutan izin usaha perseroan.

 

Dengan demikian, IBFN diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Menurut keterangan manajemen IBFN, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.