Setelah Paulus Tannos Tertangkap, Masih 4 Buron Lagi Berkeliaran
:
0
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dengan tertangkapnya tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kini tersisa 4 buron yang harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk eks politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buron KPK lainnya itu segera ditangkap.
Dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Minggu (26/1/2025), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buron KPK lainnya segera ditangkap. Bukan hanya Harun Masiku, tapi tiga yang lainnya itu juga harus bisa segera ditangkap.
Pimpinan baru KPK diminta serius menuntaskan utang penangkapan buronan kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan seluruh jajaran diyakini bisa menangkap empat buron tersisa, termasuk Harun Masiku.
"Momentum penangkapan Paulus Tannos harus menjadikan cambuk bagi KPK untuk bergerak cepat juga menangkap Harun Masiku, dan yang lain, mempersempit ruang geraknya, kemudian berhasil ditangkap," ucap Yudi.
Empat buron yang masih aman di tempat persembunyiannya adalah, pertama, Kirana Kotama, tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kirana berstatus buron sejak 2017.
Mantan wakil ketua KPK Alexander Marwata, pada Senin, 14 Agustus 2023 menyampaikan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.
Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama yaitu Thay Ming. Tetapi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, menurut dia, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.
Berikutnya, Emylia Said dan Hermansyah. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





