Setelah Paulus Tannos Tertangkap, Masih 4 Buron Lagi Berkeliaran
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dengan tertangkapnya tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kini tersisa 4 buron yang harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk eks politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buron KPK lainnya itu segera ditangkap.
Dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Minggu (26/1/2025), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buron KPK lainnya segera ditangkap. Bukan hanya Harun Masiku, tapi tiga yang lainnya itu juga harus bisa segera ditangkap.
Pimpinan baru KPK diminta serius menuntaskan utang penangkapan buronan kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan seluruh jajaran diyakini bisa menangkap empat buron tersisa, termasuk Harun Masiku.
"Momentum penangkapan Paulus Tannos harus menjadikan cambuk bagi KPK untuk bergerak cepat juga menangkap Harun Masiku, dan yang lain, mempersempit ruang geraknya, kemudian berhasil ditangkap," ucap Yudi.
Empat buron yang masih aman di tempat persembunyiannya adalah, pertama, Kirana Kotama, tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kirana berstatus buron sejak 2017.
Mantan wakil ketua KPK Alexander Marwata, pada Senin, 14 Agustus 2023 menyampaikan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.
Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama yaitu Thay Ming. Tetapi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, menurut dia, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.
Berikutnya, Emylia Said dan Hermansyah. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (10/11/2023), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta.
Yang paling menghebohkan buron Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Eks politikus PDI Perjuangan itu, diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
Harun Masiku menjadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir, KPK belum juga berhasil membekuknya. Dalam beberapa kesempatan, pimpinan KPK menyatakan Harun Masiku segera ditangkap. Tetapi, sampai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, Harun Masiku masih buron.
Akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku. ***
Related News
Masih ada Proses Ekstradisi Untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Tidak Mudah Pakai Tanah Koruptor Untuk Program 3 Juta Rumah
Jadi Mitra MBG, Ini Syarat UMKM dapat Modal Hingga Rp500 Juta
Babak Baru Hubungan Indonesia-India, Tingkatkan Kerja Sama
Kunjungan Kerja ke India, Prabowo Singgahi Toko Buku Langganannya
Percayakan Proyek Infrastruktur ke Swasta, Gapensi Apresiasi Presiden