EmitenNews.com - Daerah Aceh terus mengalami penggundulan hutan. Dalam lima tahun terakhir luasan hutan di  wilayah Serambi Mekah itu, terus mengalami penurunan. Sedikitnya, Aceh kehilangan 10 ribu hektare hutan per tahun. Penyebab penggundulan hutan itu, antara lain karena pembalakan liar, pembukaan lahan oleh masyarakat, dan bencana alam. Penambangan emas secara liar dinilai sebagai penyebab utama banjir, longsor, dan kebakaran hutan di wilayah itu.

 

Dalam keterangannya di Banda Aceh, seperti dikutip Minggu (26/2/2023)), Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengatakan, melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 hektare per tahun selama waktu lima tahun terakhir.

 

Malik Mahmud mengatakan, penggundulan hutan itu akibat pembalakan liar, pembukaan lahan oleh masyarakat, dan bencana alam. Namun, yang mendapat sorotan tajam adalah berkurangnya hutan akibat penambangan emas liar. Ia menduga, aktivitas terlarang itu menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran (hutan) yang sudah menjadi tren  dalam beberapa tahun terakhir di Aceh.

 

Saat ini pengelolaan kawasan hutan lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring Kementerian LHK ternyata juga belum optimal dalam menjaga hutan. Padahal, hutan lindung seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dibandingkan dengan kawasan hutan produksi, yaitu melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). 

 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama lima tahun terakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh lebih kurang Rp2 miliar per tahun. Capaian itu menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah. 

 

"Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya. Maka ini menjadi salah satu bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan," kata Malik Mahmud.

 

Setidaknya sudah ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesinya oleh BKPM Pusat karena dinilai telah menelantarkan lahan dengan total 130.634 hektare. Izin yang dicabut tersebut milik PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektare, PT Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektare, dan PT Lamuri Timber seluas 44.400 hektare. ***