EmitenNews.com - Siap-siap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi mulai 1 November 202. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tak ada perubahan besaran denda bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu, sedangkan roda dua Rp250 ribu.

 

"Sesuai UU 2009 tentang LLAJ, pelanggarannya untuk roda dua denda maksimum Rp250 ribu, untuk roda empat maksimum Rp500 ribu. Sanksinya sama," kata Syafrin Liputo di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

 

Syafrin Liputo menjelaskan teknis tilang uji emisi pada 1 November mendatang. Nantinya, pihaknya akan menyiapkan tempat pengujian emisi di titik tilang uji emisi berada. Petugas hanya akan menilang pengendara yang tak lolos uji emisi. Bagi yang belum melakukan uji emisi akan diarahkan menuju lokasi pengujian.

 

Dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023), Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.

 

"Sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani Ruspitawati. ***