Siap Terapkan Sistem IT BPR Tahun 2025, LPS Tunggu Izin DPR
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. dok. Medcom. id.
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu izin dari DPR RI guna penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada 2025. LPS tengah menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR terkait kewenangan LPS dalam pengembangan sistem ini. LPS menyiapkan pilot project IT 100 BPR pada 2025 untuk meningkatkan kualitas BPR.
"Tahun ini, kita feasibility study-nya. 2025 harusnya kita sudah menjalankan semacam pilot project dengan 100 BPR. Tapi, DPR mempertanyakan apakah itu wewenang LPS? Kalau kita tarik sih ke hukumnya, ini kan termasuk menjaga stabilisasi sistem keuangan. Tapi saya sedang menanyakan ke Komisi XI, apakah LPS boleh masuk ke sana. Kalau boleh masuk, awal tahun sudah mulai jalan, 2025. Kalau enggak boleh ya kita mundur," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa usai LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
LPS telah menyiapkan anggaran sebesar Rp160 miliar untuk tahun 2025 guna pembelian perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), serta pengembangan sistem pelatihan manajemen bagi BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan program percontohan penerapan sistem teknologi informasi untuk 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Program ini dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR dengan bank umum maupun platform pinjaman daring (pinjol).
"Kami (LPS) sedang mengembangkan sistem IT untuk BPR. Tahun ini sudah dilakukan studinya. Tahun depan kita akan mulai membeli hardware-nya dan melakukan pilot program," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (30/9/2024).
Selain menyiapkan sistem teknologi yang mumpuni, LPS juga berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR.
Hal ini sekaligus menjadi upaya LPS untuk memperkuat kompetensi manajemen BPR agar lebih siap menghadapi tantangan industri keuangan yang terus berubah.
Dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR, LPS berupaya untuk mempercepat proses pembayaran klaim bagi nasabah BPR yang ditutup.
LPS menetapkan target bahwa selama tujuh hari pasca keputusan penutupan BPR, seluruh dana nasabah sudah bisa dicairkan.
LPS berharap dapat memperkuat sektor BPR sekaligus mendukung keberlanjutan operasional mereka di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat. ***
Related News
Investor Saham Terbanyak Anak Muda, Total Aset Rp53,83 Triliun
BEI Bakal Geber Aksi Ini di 2025
Jelang Transisi dari Bappebti, OJK Rilis Aturan Tentang Aset Kripto
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Jasa Keuangan
KSEI Catat Investor Pasar Modal Tumbuh 20 Persen, Total Aset Rp8T
27 Tahun KSEI: Inovasi untuk Digitalisasi dan Transaksi Pasar Modal