EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.

Dalam siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Selasa (22/4) disebutkan Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.

Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun dengan tanggal setelmen pada 2 Mei 2025.

1. SPNS13102025 (reopening) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025
2. SPNS12012026 (reopening) jatuh tempo pada 12 Januari 2025
3. PBS003 (reopening) jatuh tempo pada 15 Januari 2027
4. PBS030 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juli 2028
5. PBS039(reopening) jatuh tempo pada 15 Juli 2041
6. PBS034 (reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2039
7. PBS038 (reopening) jatuh tempo pada 15 Desember 2049

Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 maksimal 99 % dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri yang lainnya sebesar 30% dengan maksimal dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.

Sementara itu peserta lelang dengan dealer utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga.

Selanjutnya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.(*)