EmitenNews.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP).


"Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).


Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan, atau pada 2028.


Purbaya berharap adanya program penjaminan polis ini akan dapat meningkatkan citra positif industri asuransi dalam negeri. Sehingga kepercayaan masyarakat menguat terhadap industri asuransi.


Pada akhirnya, program ini dapat memperdalam pasar keuangan nasional dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.


"Program ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depan industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri," ujarnya.(*)