EmitenNews.com - Ini tindak lanjut dari permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengkonfrontir keterangan Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado dengan para saksi lainnya. Karena itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkannya kembali dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam kasus itu, mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, duduk sebagai terdakwa.


Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/1/2022), Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kehadiran Aliza Gunadi untuk mengkonfrontir kesaksiannya dengan pihak lainnya. Hal itu sebagai tindak lanjut dari permintaan Majelis Hakim.


Jaksa KPK sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bakal dikonfrontir dengan Aliza Gunado. Di antaranya, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; termasuk Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.


"Kami mengingatkan para saksi agar hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan mengalaminya sendiri, nanti dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini," katanya.


Sebelumnya, dalam persidangan Aliza Gunado mengaku tak mengenal ketiga saksi tersebut. Padahal, para saksi menyatakan telah mengenal kader Partai Golkar itu, sebagai orang dekat Azis Syamsuddin yang membantu mengurus proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.


Karena kesaksian tersebut, Hakim Anggota Fahzal kembali mengingatkan Aliza Gunado untuk memberikan keterangan yang benar. Karena semua saksi yang dihadirkan secara garis besar mengenal diri Aliza.


"Semuanya pada menyebut nama saudara. Jadi, dipikir dulu sebelum memberikan keterangan. Nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu. Bukan. Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa, semuanya menyebutkan nama saudara Aliza Gunado, gitu loh," kata Fahzal saat sidang Kamis (30/12/2021).


Karena Aliza Gunado kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Fahzal pun memutuskan mengkonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya untuk sidang pada jadwal selanjutnya.


Sementara itu, dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Kata jaksa, politikus Partai Golkar itu menyuap AKP Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.


Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis Syamsuddin. Pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Jadi, kita lihatlah dalam persidangan hari ini, apakah Aliza Gunado masih bersikukuh dengan keterangannya, atau berubah. Tentu seraya mengingatkan pesan hakim, agar siapa pun harus memberikan keterangan dengan benar, tanpa ada yang ditutup-tutupi, agar tidak memberatkan diri sendiri. ***