EmitenNews.com - Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam, jelang Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Atas putusan itu, jenderal polisi bintang dua itu, mengajukan banding.


"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Komjen Ahmad Dofiri.


Sidang etik yang berlangsung sejak Kamis pagi, menghadirkan sebanyak 15 saksi.  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari beberapa instansi, Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.


Kepada wartawan, Kombes Nurul menyampaikan, ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi). Mereka hadir bersamaan dengan Ferdy Sambo.


Kemudian, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).


Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.


Seperti diketahui Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka otak pembunuhan. Empat orang tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.


Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.


Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.


Seperti dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022), atas putusan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri itu, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding, dan menyatakan maaf atas perbuatannya yang membawa dampak kepada para anggota polisi lainnya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan."


Sedikitnya, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Yaitu, Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari, 8 - 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri. Penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani. Putusan lainnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.


Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo berhak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan itu. Sebagai pemohon banding, ia dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.


Sejumlah tahapan banding yang harus dilalui Sambo. Pertama, pengajuan banding melalui Sekretariat KKEP, seperti diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.


Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Untuk ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.


Berikutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Ada sejumlah mekanisme dalam sidang tersebut nantinya. ***