Sidang MKMK, Ketua MK Anwar Usman Terindikasi jadi Hakim Konstitusi Paling Bermasalah

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terindikasi menjadi hakim konstitusi paling bermasalah. Kesimpulan itu diperoleh sesuai hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie. MKMK telah menggelar rapat internal, dan telah mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik, yang putusannya akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sore.
Kepada pers, Jumat (3/11/2023) sore, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang MKMK usut. Pasalnya, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.
"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua MK.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Putusannya kontroversial, dan mengundang reaksi masyarakat, terutama para ahli hukum.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Tiket untuk Gibran Rakabuming Raka
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Atas keluarnya putusan kontroversial itu, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun memperoleh 'tiket' untuk mendaftar mengikuti Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu, diusung Koalisi Indonesia Maju menjadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto.
Related News

Ditinjau Wapres! Bendungan Way Apu di Pulau Buru Sudah 89,9 Persen

Pembangunan Fisik 80 Ribu Gerai Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai

BTN Dorong Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perbankan

Ketahanan BNI Menonjol di Tengah Pelemahan Laba Bank BUMN

Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Masih Verifikasi Data