Sebagai pendiri, dan ketua pertama Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie memastikan, yang MKMK tangani bukan kasus yang sulit dibuktikan. Menurut anggota DPD RI asal DKI Jakarta itu, semua bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Karena itu, tidak ada kesulitan dalam memutuskan.

 

"Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ujar pakar hukum tata negara itu.

 

Jimly menyebutkan, putusan MKMK kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang mereka proses. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan. Ketua MK Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Joko Widodo, terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1). 

 

Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa sampai dua kali. Lainnya     hanya sekali. Pemeriksaan kali kedua digelar, Jumat (3/11/2023), karena MKMK merasa perlu kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan yang mereka himpun dari berbagai pihak, sejak pertama memeriksa Anwar pada Selasa lalu. 

 

Jumat ini pemeriksaan dipastikan sudah rampung. Itu berarti MKMK hanya bekerja tak sampai dua pekan setelah dilantik, meski diberi waktu bekerja hingga 30 hari berdasarkan peraturan. MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. ***