Sidik Kasus Perbaikan Kapal Hasil Akuisisi ASDP, KPK Periksa Dua Saksi
:
0
Ilustrasi aktivitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dok. Web Corporate.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensifkan penyelidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun itu.
Kepada pers, di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 itu.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan perbaikan Kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK pada hari ini, adalah Direktur PT Industri Kapal Indonesia Diana Rosa (DR) dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia Abdul Honi (AH).
Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Related News
Hunian Rp50 Miliar ke Atas Tetap Diburu, Ini Buktinya
Perbaikan Kinerja Berlanjut, Laba Bank Neo (BBYB) Meningkat Tajam
Kinerja Q1-2026 Catat Rekor, TPIA Ubah Peta Industri Asia Tenggara
Gaspol Ekspor, Setelah Afrika Kini SMGR Bidik Eropa
Muncul Nego 56,67 Juta Saham GOTO di Harga Miring Rp2 per Lembar
Sahamnya Masih Digembok, Fajar Surya Wisesa (FASW) Sasar Usaha Baru





