SIG Kerja Sama JAMDATUN Tingkatkan Efektivitas Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum
Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kanan) memberikan cinderamata kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono pada acara penandatanganan kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6/2022). dok. ist..
EmitenNews.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), atau SIG melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
Selain itu, kerja sama juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perusahaan. Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga Perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Donny Arsal menyampaikan bahwa JAMDATUN dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
Selain penandatanganan kerja sama, pada hari ini juga digelar seminar bertema “Business Judgment Rules” untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi, khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.
“Adakalanya Direksi perlu mengambil tindakan relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision). Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny Arsal.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN). Berdasarkan perundang-undangan, JAMDATUN bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi. “Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas terbaik seluruh Indonesia dan profesional.” (Eko Hilman). ***
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha