EmitenNews.com - PT Bank JTrust Indonesia (BCIC) membanderol harga pelaksanaan penambahan modal baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue Rp330 per saham. Menyusul skema harga itu, perseroan bakal meraup dana rights issue sekitar Rp1,5 triliun. 


Pada aksi itu, perseroan menerbitkan maksimal 4,54 miliar saham seri C bernominal Rp100 per saham. Itu berarti 45,40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Pemegang saham berhak menyerap yaitu dengan nama tercatat pada 24 November 2021 pukul 16.00 WIB. 


Nanti, setiap pemilik 500 saham lawas akan memperoleh 227 HMETD. Setiap 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham pada harga pelaksanaan Rp330 per lembar. Setiap HMETD berbentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 2 Desember 2021 tidak berlaku lagi. 


Berikut jadwal rights issue Bank JTrust Indonesia. RUPS luar biasa pada 23 Juli 2021. Tanggal Efektif 12 November 2021. Tanggal cum HMETD pasar reguler dan negosiasi pada 22 November 2021, dan pasar tunai pada 24 November 2021. Tanggal ex HMETD pasar reguler dan negosiasi pada 23 November 2021, dan pasar tunai 25 November 2021. 


Tanggal pencatatan (Recording date) untuk memperoleh HMETD pada 24 November 2021. Tanggal distribusi HMETD pada 25 November 2021. Pencatatan di BEI pada 26 November 2021. Periode perdagangan HMETD pada 26 November 2021 hingga 2 Desember 2021. Periode pelaksanaan (pendaftaran, pemesanan, dan pembayaran) HMETD pada 26 November 2021 sampai 2 Desember 2021.


Periode penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD pada 30 November 2021 hingga 6 Desember 2021. Tanggal akhir pembayaran pemesanan efek tambahan pada 6 Desember 2021. Tanggal penjatahan pemesanan pembelian saham tambahan pada 7 Desember 2021. Periode penyerahan efek pada 9 Desember 2021. Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pada 9 Desember 2021. 


Pemegang saham utama perseroan yaitu, J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura, dan PT J Trust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dengan kompensasi komponen ekuitas lain, dan konversi hak tagih dari pinjaman subordinasi seluruhnya bersama-sama senilai Rp1,36 triliun. 


Sehubungan dengan itu, J Trust Co., Ltd., Jepang akan melaksanakan HMETD menjadi haknya dengan melakukan kompensasi, dan konversi pinjaman subordinasi senilai Rp600 miliar, dengan sebagian sisa HMETD menjadi haknya akan diserahkan kepada JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura yang akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan yang akan diterima dari J Trust Co., Ltd., Jepang dengan mengompensasi, dan mengonversi hak tagih dari pinjaman subordinasi sampai dengan seluruhnya senilai Rp747,12 miliar. 


Sedang PT JTrust Investments Indonesia akan melaksanakan seluruh HMETD, menjadi haknya dengan mengompensasi pinjaman subordinasi yang dicatat sebagai uang muka setoran modal. Kalau saham tidak seluruhnya diambil pemegang HMETD, sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lain yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasar hak yang telah dilaksanakan. 


Kalau setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih ada sisa saham, tidak akan diterbitkan dari portepel. Dalam kondisi itu, para pemegang saham tidak melaksanakan HMETD menjadi haknya akan mengalami dilusi maksimum 29,19 persen setelah periode pelaksanaan rights issue. (*)