EmitenNews.com - Sistem layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah mulai diimplementasikan bertahap tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (13/10/2024), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, BPJS KRIS seharusnya diimplementasikan mulai tahun ini, secara bertahap. Target penerapan totalnya pada 30 Juni 2025.

Mengenai besaran tarifnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin seusai acara Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/10/2024), mengungkapkan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Seperti diketahui pemerintah akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, yang intinya sebuah sistem yang memungkinkn semua pasien mendapatkan layanan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. 

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. ***