EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration dari OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK), dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) milik KSEI. Itu dilakukan untuk efisiensi administrasi produk reksa dana. Meliputi proses pendaftaran, perubahan, dan pembatalan pendaftaran produk investasi.

Integrasi sistem OJK dan KSEI itu, diresmikan pada Senin (22/12) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI dan Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK RI Eddy Manindo Harahap, dan Kepala Departemen di lingkungan OJK RI. 

Seremoni peluncuran juga disaksikan Dewan Komisaris dan Direksi Self-Regulatory Organization, serta para tamu undangan lainnya. Sebelumnya, sejak 2015, pengajuan dokumen pendukung untuk proses registrasi reksa dana dilakukan oleh bank kustodian, dan manajer investasi melalui beberapa sistem, yaitu SPRINT dan S-INVEST. Kondisi itu, dinilai kurang efisien karena dokumen registrasi yang sama disampaikan melalui dua platform terpisah kepada dua pihak berbeda yaitu OJK dan KSEI.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi, dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksa dana menjadi lebih efisien. ”Sebagai upaya proses integrasi itu, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi,” tutur Samsul. 

Samsul juga menambahkan, pengembangan integrasi ketiga sistem tersebut merupakan perwujudan salah satu proyek strategis dalam roadmap OJK tahun 2023-2027. Melalui integrasi sistem itu, alur administrasi reksa dana menjadi lebih mudah dan cepat, dengan perubahan alur sebagai berikut. Pertama, manajer investasi dan bank kustodian melakukan pendaftaran, perubahan dan pembatalan pendaftaran reksa dana di SPRINT.

Kedua, OJK menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan dan tanggapan pembubaran. Data tersebut akan diambil oleh SPEK KSEI, namun tidak langsung mengubah data pada S-INVEST. Ketiga, Bank kustodian perlu memberikan konfirmasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan terlebih dahulu di SPEK. Khusus untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data dan upload dokumen pendukung dilakukan langsung melalui SPEK tanpa harus menunggu aliran informasi dari SPRINT. 

Keempat, KSEI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika telah sesuai, KSEI akan memberikan approval atas data pendaftaran, perubahan dan pembatalan produk investasi. Data baru akan terkirim dari SPEK ke S-INVEST setelah KSEI memberikan approval. Selain meningkatkan efisiensi proses, integrasi SPRINT, SPEK, dan S-INVEST itu, memberi manfaat berupa minimalisasi duplikasi dokumen yang disampaikan ke OJK dan KSEI, mempercepat proses pendaftaran produk investasi, meningkatkan integritas, konsistensi data, dokumen, dan tersedianya fasilitas terintegrasi untuk proses pendaftaran reksa dana. 

Aplikasi SPEK atau e-securities registration telah diluncurkan KSEI pada awal 2017 untuk mendukung aktivitas KSEI dalam mengelola pencatatan efek. Melalui aplikasi SPEK, efek dicatat dalam penitipan kolektif KSEI dapat didaftarkan secara elektronik, sebelumnya hanya dilakukan secara manual. Efek yang didaftarkan melalui SPEK dapat berupa efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang ataupun reksa dana. 

Pengembangan aplikasi SPEK merupakan antisipasi peningkatan jumlah efek terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI. Per 28 November 2025, jumlah efek terdaftar di KSEI 3.575 efek, meningkat 9 persen dari tahun sebelumnya 3.273 efek. Sedang dari sisi jumlah produk investasi, sebanyak 2.317 produk investasi tercatat di KSEI, meningkat 2 persen dari tahun sebelumnya 2.267.

Sedang S-INVEST, platform terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi telah diimplementasikan KSEI pada 2016. Implementasi S-INVEST, langkah baru bagi industri pengelolaan investasi untuk mewujudkan industri lebih efisien, dan transparan. Realisasi S-INVEST menjadi tonggak sejarah baru pasar modal Indonesia karena untuk kali pertama sistem pengelolaan investasi terintegrasi diterapkan.

Dengan pelaksanaan integrasi antara sistem OJK dan KSEI, proses administrasi produk investasi menjadi satu pintu, diharap ada fondasi digital baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. (*)