Sistem Rentan, BEI Minta AB Tidak Lakukan Transaksi Short Sell Tanpa Ijin
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia(BEI) mengakui sistem perdagangan bursa rentan terhadap transaksi short selling atau transaksi jual tanpa memiliki saham yang difasilitasi oleh Anggota Bursa (AB) yang belum mendapat ijin transaksi tersebut.
Menurut Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar bahwa saat ini bisa saja transaksi short sell sudah terjadi karena pemantauan transaksi di BEI tidak bisa saat berlangsung perdagangan atau post trade.
“Bursa bisa mengetahui transaksi short sell sepanjang Anggota Bursa menandainya. Tapi kalau tidak dilakukan penandaan transaksi short sell bisa saja tidak diketahui,” jelas Sunandar kepada media, Kamis (22/6).
Ia mengakui sistem perdagangan bursa rentan terjadi short sell karena mengandalkan kedisiplinan AB dalam memetahui ketentuan transaksi tersebut.
“Iya rentan, Flag (Red- tanda transaksi Short Sell itu ) itu masalah teknis.,” kata dia.
Related News
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI
Terindikasi Judol, Bank Tutup Hubungan Usaha 51,2 Ribu Nasabah
Umumkan Price Impact Ratio, BEI Revisi Metodologi Penentuan Saham HSC
BEI Tambah 37 Saham ke Daftar HSC, Total Jadi 51 Emiten!





