Siwani Makmur (SIMA) Antre Delisting, Direktur dan Corsec Hengkang

EmitenNews.com - PT Siwani Makmur (SIMA) masuk barisan delisting. Sebab, sudah dua tahun saham perseroan membeku. Belum bangkit dari keterpurukan. Penghentian sementara (Suspensi) saham Siwani Makmur di pasar reguler dan pasar tunai telah mencapai 24 bulan per 17 Februari 2022.
Parahnya, kala Siwani Makmur terjun bebas ke dasar jurang delisting, ditinggal kabur dua persenel. Ya, Ikman Maulana sebagai direktur, dan Yudhi Surjadjaja sebagai corporate secretary memilih hengkang.
”Sehubungan dengan tidak adanya operasional perusahaan sejak Februari 2020 atau berlangsung dua tahun, dan belum ada going concern karena belum ada investor untuk mendanai, saya mengundurkan diri dari direktur,” tutur Ikman Maulana, Kamis (17/2).
Berdasar laporan keuangan per 30 September 2019, dewan komisaris, dan direksi Siwani Makmur terdiri dari Komisaris Utama Wiwik Sukarno AR, Komisaris Independen Bambang Sutejo, Direktur Utama Ifiandiaz Nazsir, dan Direktur Ikman Maulana.
Sedang pemegang saham Siwani Makmur per 31 Januari 2020 meliputi PT Yuanta Securities Indonesia 25,80 juta lembar atau 5,83 persen, dan masyarakat 416,78 juta lembar atau setara 94,17 persen. (*)
Related News

Siapkan Dana Rp160M, LPS akan Kembangkan Infrastruktur Digital BPR

OJK Terbuka Berikan Izin Usaha Bulion bagi Jasa Keuangan Lain

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya