Siwani Makmur (SIMA) Antre Delisting, Direktur dan Corsec Hengkang
:
0
EmitenNews.com - PT Siwani Makmur (SIMA) masuk barisan delisting. Sebab, sudah dua tahun saham perseroan membeku. Belum bangkit dari keterpurukan. Penghentian sementara (Suspensi) saham Siwani Makmur di pasar reguler dan pasar tunai telah mencapai 24 bulan per 17 Februari 2022.
Parahnya, kala Siwani Makmur terjun bebas ke dasar jurang delisting, ditinggal kabur dua persenel. Ya, Ikman Maulana sebagai direktur, dan Yudhi Surjadjaja sebagai corporate secretary memilih hengkang.
”Sehubungan dengan tidak adanya operasional perusahaan sejak Februari 2020 atau berlangsung dua tahun, dan belum ada going concern karena belum ada investor untuk mendanai, saya mengundurkan diri dari direktur,” tutur Ikman Maulana, Kamis (17/2).
Berdasar laporan keuangan per 30 September 2019, dewan komisaris, dan direksi Siwani Makmur terdiri dari Komisaris Utama Wiwik Sukarno AR, Komisaris Independen Bambang Sutejo, Direktur Utama Ifiandiaz Nazsir, dan Direktur Ikman Maulana.
Sedang pemegang saham Siwani Makmur per 31 Januari 2020 meliputi PT Yuanta Securities Indonesia 25,80 juta lembar atau 5,83 persen, dan masyarakat 416,78 juta lembar atau setara 94,17 persen. (*)
Related News
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI





