SK Menkes: Kasus Probable Maupun Konfirmasi Omicron Wajib Isolasi di RS
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
6. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fj)
Related News
Respon Laporan PPATK, Kapolri akan Tindak Anggota Polri Terlibat Judol
Agar Fokus, Menteri Ara Usul BTN Ganti Nama jadi Bank Perumahan Rakyat
Bertemu PM Li Qiang, Kata Prabowo RI-China akan Teken Kontrak USD10M
KSPI: MK Batalkan PP 51 2023, Kembali Berlaku Upah Minimum Sektoral
PPATK Ungkap 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online
Polisi Bongkar Penyewaan Rekening Judi Online Berpusat di Kamboja