EmitenNews.com - Sky Energy Indonesia (JSKY) terancam delisting. Perseroan telah melakoni suspensi sepanjang 18 bulan terakhir. Pemasungan efek perseroan akan berumur 24 bulan pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Efek perseroan telah disuspen 1,5 tahun,” tegas Vera Florida, Kadiv Penilai Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasar rapat umum pemegang saham tahunan pada 19 September 2022 susunan dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut.Komisaris Utama Hantoro, Komisaris Independen Buhanudin Amin, Direktur Utama Jung Fan, Direktur Hideki Iida, dan Direktur Naoki Ishikawa.
Per 14 Februari 2023, pemegang saham perseroan yaitu Kejaksaan Agung 416,70 juta helai alias 20,50 persen. Mirae Asset Sekuritas Indonesia 203,35 juta helai atau 10 persen. Trinitan Global Pasifik 91,35 juta saham setara 4,52 persen. Masyarakat 1,32 miliar eksemplar alias 64,98 persen. (*)
Related News

Kasus Fraud Bank Woori Senilai USD78,5 Juta, Begini Sorotan OJK

TOTO Restui Bagikan Dividen Rp248M

BRI Siaga Libur Idul Adha, Layanan Digital Tetap Jalan

Adi Sarana (ASSA) Lakukan Transaksi Rp112,8M, Cek Detailnya

Bayan Resources (BYAN) Akan Proses Mundurnya Lee Minhyung Bulan Ini

Direktur Aviana Sinar Abadi (IRSX) Mundur