SMRU Antri Delisting, Anak Usaha Raih Kontrak Tambang 3 Tahun
Kegiatan tambang anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU)
EmitenNews.com - Anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU) yaitu PT Ricobana Abadi (RBA) menandatangani perjanjian jasa penambangan batubara pada tanggal 28 Februari 2024.
Arief Novaldi Corporate Secretary SMRU dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/2) menuturkan bahwa RBA meraih kontrak penambangan batubara dari PT Manggala Usaha Manunggal (Manggala) dimana besaran nilai sangat tergantung pada jumlah volume overburden (OB) dan jarak pembuangan OB yang dilakukan oleh RBA.
Lebih lanjut Arief memaparkan kontrak ini berjangka waktu 3 tahun serta merupakan kegiatan utama RBA sebagai kontraktor tambang dan tidak ada hubungan afiliasi antara RBA dan Manggala.
"Perolehan kontrak ini akan menambah pendapatan dan memperkuat posisi keuangan RBA,"pungkasnya.
Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) saat ini terancam delisting dari Bursa Efek Indonsia (BEI) setelah mengalami suspensi lebih dari 36 bulan per Januari 2023. Potensi delisting tersebut sesuai dengan ketentuan BEI.
Berdasarkan data, saham SMRU telah dihentikan sementara (suspend) di BEI sejak 23 Januari 2020. Harga saham SMRU sebelum disuspensi berada di level Rp 50 per saham. Suspensi saham ini diambil BEI setelah berkaitan dengan pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020.
Related News
Satria Andalan Prima (SAPX) Catat Pendapatan Rp402M, ada Penurunan
SPMA Dapat Restu Sebar Dividen Saham Rasio 100:30, Ini Jadwalnya
Jasuindo (JTPE) Dapat Restu Tambah Setoran Modal Anak Usaha
Hermanto Tanoko (AVIA) Guyur Dividen Interim Rp600M, Catat Tanggalnya
Atlas Resources (ARII) Setujui Private Placement dan Komisaris Baru
BEI Gali Lagi Informasi Soal Calon Pengendali KOKA





