SMRU Antri Delisting, Anak Usaha Raih Kontrak Tambang 3 Tahun

Kegiatan tambang anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU)
EmitenNews.com - Anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU) yaitu PT Ricobana Abadi (RBA) menandatangani perjanjian jasa penambangan batubara pada tanggal 28 Februari 2024.
Arief Novaldi Corporate Secretary SMRU dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/2) menuturkan bahwa RBA meraih kontrak penambangan batubara dari PT Manggala Usaha Manunggal (Manggala) dimana besaran nilai sangat tergantung pada jumlah volume overburden (OB) dan jarak pembuangan OB yang dilakukan oleh RBA.
Lebih lanjut Arief memaparkan kontrak ini berjangka waktu 3 tahun serta merupakan kegiatan utama RBA sebagai kontraktor tambang dan tidak ada hubungan afiliasi antara RBA dan Manggala.
"Perolehan kontrak ini akan menambah pendapatan dan memperkuat posisi keuangan RBA,"pungkasnya.
Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) saat ini terancam delisting dari Bursa Efek Indonsia (BEI) setelah mengalami suspensi lebih dari 36 bulan per Januari 2023. Potensi delisting tersebut sesuai dengan ketentuan BEI.
Berdasarkan data, saham SMRU telah dihentikan sementara (suspend) di BEI sejak 23 Januari 2020. Harga saham SMRU sebelum disuspensi berada di level Rp 50 per saham. Suspensi saham ini diambil BEI setelah berkaitan dengan pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020.
Related News

Emiten Grup Lippo (KBLV) Sahamnya Disorot BEI, Kenapa?

Saham Loncat 70,9 Persen! BEI Langsung Keluarkan Pengumuman

Pefindo Ungkap Peringkat Emiten Prajogo (TPIA)

Melejit 36 Persen, HUMI Kuartal I-2025 Raup Laba USD3,16 Juta

Borong 30 Juta Saham EURO, Trukindo Langsung Cuan Segini

Kantogi Restu, BEEF Siap Guyur Saham Bonus 934,18 Juta Lembar