Soal Gugatan Rp200 M, Ini Penjelasan Tempo Media (TMPO)
:
0
Pengurus Tempo Inti Media dalam rapat umum pemegang saham tahunan perseroan. FOTO - Dok Tempo
EmitenNews.com - Tempo Media (TMPO) berseteru dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menteri Pertanian menuntut Tempo dengan ganti rugi imaterial Rp200 miliar, dan material Rp19,17 juta. Merespons prahara yang belum berujung itu, manajemen Tempo memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary Tempo Media Jajang Jamaludin menyebut Menteri Pertanian Republik Indonesia telah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum pada 1 Juli 2025 terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum.
Menteri Pertanian Republik Indonesia menuntut ganti rugi imaterial Rp200 miliar, dan ganti rugi material Rp19,17 juta, menuntut Tempo meminta maaf kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara terbuka minimal pada 10 media nasional mainstream selama 30 hari berturut-turut, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta setiap hari keterlambatan.
Gugatan itu, dilatari unggahan poster, dan motion graphic di akun media sosial X, dan Instagram milik Tempo.co yang dikelola oleh cucu usaha yaitu Info Media Digital, pengelola produk digital Tempo, pada 16 Mei 2025 dengan judul "Poles-Poles Beras Busuk". Poster dan motion graphic itu, berkenaan dengan artikel berita berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah" yang tayang di Tempo pada hari yang sama.
Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI, Wahyu Indarto, mengadukan poster dan motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025. Pada 4 Juni 2025, upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo secara daring dengan Dewan Pers. Ia menyoal kata "busuk" pada judul tersebut.
Pengadu tidak sepakat terhadap hasil mediasi sehingga Dewan Pers menyatakan mediasi gagal, dan akan melakukan rapat pleno untuk menuangkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang bersifat final, dan harus ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Pada tahap ini, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo.co tertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025, keesokan harinya redaksi Tempo segera melaksanakan seluruh rekomendasi. Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi "Main Serap Gabah Rusak" baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025, kemudian memoderasi komentar dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut.
Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, disertai permintaan maaf kepada pengadu, dan masyarakat pembaca. Tempo kemudian melapor kepada Dewan Pers mengenai perbaikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan.
Namun pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Menteri Pertanian mendalilkan tempo Media tidak melaksanakan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers.
Related News
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA
Pantau Saham dengan Dividend Yield Jumbo Mei 2026, Nyampe 20 Persen
Jadi Top Losers, Saham Grup Prajogo dan Emiten Big Caps Kompak Ambruk





