EmitenNews.com - Setelah melalui tahun-tahun penuh tantangan pada 2020 dan 2021. Apakah tren IPO perusahaan teknologi unicorn di tahun ini masih cukup ramai dan apakah sudah ada yang menyampaikan rencana IPO ke bursa?
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/1/2022) menyatakan, saat ini kita sudah memiliki PT Bukalapak.com Tbk yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021 yang menorehkan sejarah sebagai Unicorn pertama di Pasar Modal Indonesia dan di Bursa Kawasan ASEAN dengan total fundraised yang juga terbesar dalam 2 (dua) dasawarsa terakhir yaitu sebesar USD1,3 miliar atau Rp21,9 triliun.
Selain Bukalapak, kami juga menyambut tercatatnya PT Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) pada November 2021 sebesar Rp18,78 triliun yang juga sebagai IPO anak perusahaan BUMN terbesar yang merupakan perusahaan teknologi.
Sebagaimana kita ketahui juga dimana saat ini sangat ramai bermunculan unicorn baru di Indonesia sehingga membuat Indonesia sebagai pencetak perusahaan dengan status unicorn terbesar di ASEAN. Dengan adanya terobosan baru dari Pasar Modal Indonesia seperti penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) untuk IPO dan adanya perubahaan peraturan Bursa No I-A yang memberikan pintu yang lebih luas bagi perusahaan dari berbagai sektor untuk tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan, kami optimis inisiatif ini dapat disambut dengan baik khususnya oleh perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia yang sedang berkembang pesat.
"Terkait dengan nama calon Perusahaan Tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan informasinya secara detil sampai dengan adanya ijin publikasi dari OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor X.A.2.," tutup Nyoman.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya