EmitenNews.com - Bank Jatim (BJTM) bertekad menjadi bank pembangunan daerah (BPD) nomor wahid nasional. Bank kebanggaan warga Jawa Timur (Jatim) itu, melakukan ekspansi organik dan nonorganik. Itu dilakukan melalui penyertaan modal via skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB). 

“Pembentukan KUB merupakan salah satu aksi korporasi yang dapat mendongkrak perkembangan bisnis Bank jatim secara exponential,” tegas Bambang Supriadi, Act Vice President Bank Jatim. 

Perseroan telah memetakan dan melaksanakan pendekatan ke beberapa BPD di indonesia, dan berpotensi memberi nilai positif dengan visi misi sama dalam meningkatkan kinerja, dan meningkatkan potensi daerah masing-masing melalui pola KUB. Salah satu BPD dalam proses untuk bergabung dalam struktur KUB yaitu Bank Banten (BEKS). 

Berdasar rencana, pengembangan bisnis antara perseroan dan Bank Banten berupa sinergitas bisnis yang didasari pengembangan produk perkreditan, pendanaan, dan produk lainnya dengan memanfaatkan potensi geografis, ekonomis, dan bisnis pada wilayah masing-masing. 

Oleh karena itu, sebelum pembentukan KUB, Bank Jatim menginjeksi modal Bank Banten Rp10 miliar. Nah, nanti setelah dilakukan shareholder agreement, komposisi pemegang saham Bank Banten menjadi sebagai berikut. Pemegang saham pengendali (PSP) 1 yaitu Pemerintah Provinsi Banten, dan PSP 2 yaitu Bank Jatim. 

Di sisi lain, Bank Banten berencana melakukan right issue dengan skema inbreng aset oleh PSP 1 yaitu Pemerintah Provinsi Banten. ”Tidak tertutup kemungkinan perseroan ikut serta mengambil bagian right issue baik melalui milik pemegang saham, pesanan saham tambahan, dan atau pembeli siaga. Saat ini, memang belum ada keputusan mekanisme mana yang akan diambil,” ucap Bambang. 

Saat bersamaan, perseroan juga akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Lampung. Berdasar hasil keputusan rapat umum pemegang saham perseroan, suntikan modal atas Bank Lampung senilai Rp150 miliar. Saat ini, perseroan dalam tahap kalkulasi valuasi harga serta komposisi kepemilikan saham Bank Banten, dan Bank Lampung oleh konsultan, dan KJPP. 

Sesuai POJK 12/POJK.03/2020, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun, paling telat pada 31 Desember 2024. Bagi bank sebagai perusahaan induk yaitu perseroan Rp3 triliun. Per 30 September 2024, modal inti perseroan Rp10,90 triliun. Bagi bank peserta KUB modal inti paling sedikit Rp1 triliun. Per 30 September 2024, modal inti Bank Banten Rp1,23 triliun.

Sebelumnya, perseroan telah melakukan penyertaan modal Rp100 miliar untuk pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah. Dengan injeksi modal itu, Bank jatim menjadi pemegang saham baru, dan sekaligus menjadi pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah. (*)