EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari. Permohonan itu diajukan perseroan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). 


Pengajuan perpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan verifikasi klaim masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur. ”Perpanjangan PKPU akan memberi kesempatan lebih optimal bagi Garuda, dan kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 


Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap pengajuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian, dan penuntasan proses PKPU. Proses perpanjangan PKPU tersebut akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharap dapat dimaksimalkan seluruh pihak.


Sebagaimana PKPU untuk mendapat win-win solution bagi seluruh elemen, proses tersebut perlu dijalani secara saksama, dan dengan prinsip kehati-hatian. ”Kami berterima kasih atas dukungan, dan pengertian para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, sejauh ini berjalan lancar. Itu menjadi penanda penting proses komunikasi selama ini telah menunjukkan optimisme makin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depan,” beber Irfan.


Selama proses PKPU, Garuda berkomitmen menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang, dan kargo tetap berjalan normal. Kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Itu ikut ditunjang relaksasi kebijakan mobilitas yang mendorong minat masyarakat melakukan perjalanan dengan transportasi udara makin meningkat. 


”Selain itu, pengoperasian kembali layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar Indonesia, dan pelaksanaan penerbangan haji menjadi sinyal positif dalam percepatan pemulihan kinerja yang terus kami optimalkan,” ucap Irfan. (*)