EmitenNews.com - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan, yang sedianya diterapkan mulai 13 November 2021. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (6/11/2021), Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.


“Kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jangan sampai nanti 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar AKBP Argo Wiyono.


Karena itulah, urai Argo, bagi pemilik kendaraan yang belum lolos uji emisi, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran untuk sementara ini. “Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berlangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup DKI, baru diterapkan.”


Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.


Menurut Asep. peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu. Dari kajian yang sudah dilakukan, memang menunjukkan sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.


Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Berikutnya, dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.


Kajian yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan. Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.   Prosesnya yang menggunakan data 2018 tersebut, menurut Asep tak hanya berfokus pada transportasi, tapi juga seluruh sektor. Mulai transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. Ini upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.


Rencananya, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai denda tilang Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil. Tetapi, penerapan sanksi dibatalkan sementara, sampai kendaraan yang melaksanakan uji emisi mencapai di atas 50 persen. ***