Sritex (SRIL) Pailit, Wamenaker Duga Ada Tangan Setan yang Bermain
Ilustrasi karyawan Sritex menyelesaikan pesanan pelanggan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Ada kejanggalan dalam putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menduga dalam proses kepailitan di Mahkamah Agung itu, ada tangan setan yang bermain.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (23/12/2024), Wamenaker yang karib disapa Noel ini, mengungkapkan dugaannya atas kejanggalan dalam jatuhnya putusan pailit terhadap Sritex itu. Pasalnya, biasanya yang menginginkan pailit adalah pihak perusahaan untuk menghindari kewajiban, di antaranya membayar pesangon karyawan.
Menurut Noel, Sritex tidak ada niatan sama sekali untuk mempailitkan diri. Sritex sebetulnya masih ingin menjalankan roda operasional perusahaan dan kembali memberdayakan para pekerjanya.
“Biasanya perusahaan-perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka, misalnya pesangon dan lain-lain, mereka berusaha untuk mempailitkan perusahaannya. Sritex kan tidak, Sritex malah tidak suka dipailitkan,” ujar Noel.
Meski begitu Noel menegaskan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai sebuah produk hukum yang harus dipatuhi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan fokus untuk melindungi kepentingan para buruh, terutama meminimalisir kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
“Karena PHK ini, menurut pandangan kami ada sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK,” kata Noel.
Kemnaker akan menyiapkan beberapa skema untuk membantu para buruh bila akhirnya harus terkena PHK akibat pailitnya Sritex. Salah satu program yang dimaksud oleh Noel adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Kemnaker juga akan menyiapkan pasar-pasar kerja baru bagi para pekerja Sritex yang terkena PHK tersebut, Kemenaker akan membukakan peluang para pekerja itu mendapatkan pekerjaan baru. Terakhir, Kemnaker akan memberikan pelatihan-pelatihan lewat Balai Latihan Kerja bagi para pekerja yang diputus PHK.
“Agar badai PHK ini bisa sedikit kita minimalisir, PHK yang menjadi monster di kawan-kawan buruh dan tenaga kerja,” ucapnya.
Sebelumnya permohonan kasasi dari Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit, resmi ditolak oleh MA. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024. ***
Related News
Kemenhub Berangkatkan 93 Bus Mudik Gratis Angkutan Nataru 2024/2025
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M
KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap
Hasto Kristiyanto Tersangka
Dampak Permendag 8/2024, Puluhan Perusahaan Bakal PHK Karyawan
Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka