EmitenNews.com - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) bakal melakukan stock split atau pemecahan saham dengan rasio 1:5. Rencana peretasan saham itu, telah mendapat lampu hijau pemegang saham. Itu berdasar hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 Maret 2021 lalu.


Pada ajang itu, pemegang saham menyetujui perubahan nilai nominal saham perseroan (stock split) dengan rasio 1:5 dari nilai nominal sebelumnya Rp500 per saham menjadi Rp100 per saham.


Jumlah saham sebelum stock split 3,19 miliar dan setelah terjadi stock split jumlah saham beredar akan mengembang menjadi 15,95 miliar lembar. Jadwal pelaksanaan stock split yaitu Kamis (25/3). Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi 30 Maret 2021.


Lalu, mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru pasar reguler dan pasar negosiasi 31 Maret 2021. Selanjutnya, mulai perdagangan saham pasar tunai dengan nilai nominal baru pada 5 April 2021.


Sebagai catatan, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasar saldo rekening efek pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada 1 April 2021. Selanjutnya, pada 5 April 2021, saham hasil stock split akan didistribusikan melalui subrekening efek masing-masing pemegang saham.


Bagi pemegang saham yang sahamnya belum masuk penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat, permohonan stock split dilakukan mulai 5 April 2021 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama pemegang saham dan fotocopy identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra. (Rizki)