Studi Banding ke Singapura dan Malaysia, Single Salary PNS Segera Diterapkan
Ilustrasi aktivitas PNS. dok. Good News From Indonesia.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memantapkan rancangan pelaksanaan gaji tunggal bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas mengungkapkan setidaknya ada lima prinsip dasar pelaksanaan gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai pemerintah itu. Konsep yang merupakan hasil studi banding ke Singapura dan Malaysia ini segera diterapkan.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Plt Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan, salah satunya ialah mengadopsi prinsip dalam equity theory, baik berupa eksternal equity maupun internal equity. Itu berarti, kompensasi untuk pekerjaan yang sama pada organisasi berbeda tak akan lagi mendapat kompensasi yang berbeda.
"Kita buat positifnya external equity ini yang kita harapkan dicapai, artinya kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi berbeda itu harusnya sama. Demikian juga internal equity artinya kita bicara dalam satu organisasi. Kalau pekerjaannya itu sama, kompetensinya juga sama, dan kinerjanya sama seharusnya juga mendapat kompensasi yang sama," kata Taufik Hanafi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
Konsep ini sesuai hasil studi banding dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negeri jiran itu, dianggap menggunakan lima prinsip dalam memberikan remunerasi dan kompensasi. Yakni memenuhi keadilan internal dan eksternal, dikaitkan dengan beban dan tanggung jawab, dan risiko pekerjaan dalam suatu jabatan, serta dikaitkan dengan kinerja.
"Antara Singapura dan Malaysia kita lakukan studi banding mengenai best practices remunerasi di negara-negara tetangga kita. Jadi ada yang menggunakan tingkat pekerjaan, aspek keadilan, kompensasi juga menjadi perhatian," urai Taufik Hanafi.
Tidak ada diskriminasi
Dari sisi kesetaraan, konsep single salary akan menggunakan prinsip rata-rata sistem gaji ASN yang harus setara, baik antara K/L, dan bukan pemerintah atau pihak swasta. Lalu tidak ada diskriminasi antar K/L dan memenuhi prinsip kesetaraan gender.
Lalu, kedua menggunakan prinsip kompetensi, yang terdiri atas sistem penggajian berdasarkan kompetensi, pengalaman, tingkat pendidikan, tanggung jawab, dan prestasi.
Ketiga, memanfaatkan prinsip kelayakan, artinya sistem penggajian harus berdasarkan kelayakan standar hidup menengah ke atas, bisa mendapat akses pinjaman yang terjangkau untuk perumahan dan kebutuhan dasar, serta memenuhi kecukupan untuk akses pendidikan.
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M