EmitenNews.com - Ini perintah Presiden Joko Widodo. Pemerintah Daerah (Pemda) diperintahkan mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan subsidi transportasi dari angkutan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemda diminta menyisihkan 2 persen dari total DAU dan DBH-nya untuk menjaga daya beli masyarakat.


"Pemda dengan menggunakan 2 persen dari DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun untuk bantu sektor transportasi dan tambahan bansos," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2022).


Total anggaran yang dialokasikan untuk DAU dan DBH dari Pemda sebesar Rp2,17 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada angkutan umum, tukang ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambah.


"DAU dan DBH di dalam rangka membantu sektor transportasi dari angkutan umum, sampai ojek dan nelayan serta untuk perlinsos tambahan," kata dia.


Sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Jokowi itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan sebagai payung hukum. Dengan begitu Pemda wajib mengalokasi 2 persen dari DAU dan DBH untuk tambahan bantuan sosial masyarakat di sektor transportasi dalam menghadapi kenaikan harga.


"Pemda diminta melindungi daya beli masyarakat dalam hal ini Mendagri akan terbitkan aturan dan Kemenkeu terbitkan Permenkeu, 2 persen dari DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi," pungkasnya.


Pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) tambahan senilai Rp24,17 triliun. Tambahan anggaran ini diberikan untuk merespon kenaikan harga-harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.


"Pemerintah akan memberikan bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2022).


Sebanyak Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Tambahan bansos ini diberikan dalam rangka pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak.


Masih ada lagi bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta. Bantuan yang diberikan Rp600 ribu dalam satu kali pembayaran. Semua itu bagian dari antisipasi menurunnya daya beli masyarakat akibat melambungnya harga-harga barang pokok. ***