Sudah 51.682 Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
:
0
EmitenNews.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Setiap harinya jumlah peserta atau wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS semakin terus bertambah.
"Sampai dengan 27 Mei 2022, PPS telah diikuti oleh 51.682 Wajib Pajak (WP) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang disetorkan sebesar Rp10,38 triliun dan aset yang dilaporkan mencapai Rp103,32 triliun. Ini perkembangan yang sangat baik,” ungkap Yon dalam Media Briefing DJP pada Jumat (27/05).
Mengingat pelaksanaan PPS yang hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022, Yon kembali mengajak WP untuk segera memanfaatkan program ini. WP dihimbau untuk tidak menunggu hingga detik terakhir pemberlakuan program.
“Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para WP menunggu sampai akhir bulan, yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” tandas Yon.
Yon menegaskan, WP dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Sehingga akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.
“Jadi punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya,” ujarnya.(fj)
Related News
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus





