EmitenNews.com - Kaesang Pangarep sudah siap benar maju dalam kontestasi pilkada serentak 2024. Lihatlah. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini, sudah mengurus semuanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024). 

Kepada pers, Jumat (23/8/2024), Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan, Kaesang Pangarep mengurus surat tersebut, sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng 2024.

Ketiga surat yang hari itu juga sudah di tangan Kaesang Pangarep itu, adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus, sebelum keberangkatannya menemani sang istri yang bakal kuliah S2 di Amerika Serikat.

Kaesang Pangarep mengurus surat-surat itu, bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur. 

Tetapi, DPR bergerak cepat. Esoknya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR mengenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. 

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. 

Apa boleh buat, putusan kontroversial MA itu, dicurigai memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju pada Pilkada 2024. Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024. 

Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Ndilalah, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Di luar itu, gerak cepat DPR membahas RUU Pilkada ini, juga menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa dari mahasiswa, dan kalangan lainnya. 

Eskalasi demo, Kamis itu, bertambah, dan membesar, menolak langkah DPR, yang dinilai mengangkangi demokrasi, lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok. Demo memanas, sampai ratusan pendemo ditangkap polisi.

Di sisi lain, Jumat (23/8/2024), KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Pendaftaran akan dibuka 27-29 Agustus 2024. Itu artinya, peluang Kaesang Pangarep meredup, dan hampir pasti tidak bisa maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Sejauh ini, Kaesang Pangarep telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan jenderal Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Apa pun, kita masih harus bersabar menunggu. Rencananya, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024, untuk membicarakan Peraturan KPU setelah keluarnya putusan MK itu. ***