Sultan HB X Minta Perangkat Desa dan ASN Netral dalam Pemilu, Jika Melanggar ada Sanksi
Sultan Hamengku Buwono X. dok. Kompas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan bahwa sebagai pelayan publik, ASN termasuk kepala desa atau lurah beserta perangkatnya harus bersikap netral.
"Karena mereka adalah pelayan publik, harus melayani semuanya sehingga tidak boleh berpihak," kata Mohammad Najib.
Netralitas aparatur desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan pemilihan presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mohammad Najib mengingatkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila netralitas itu dilanggar. "Alhamdulillah kalau di Yogyakarta belum ada (perangkat desa melanggar)." ***
Related News
Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
Menteri PU Klaim Pelaksanaan Arus Mudik 2026 Lebih Aman Terkendali
147,5 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Masa Lebaran 2026
Meski Industri Semen Tertekan, SMCB Raih Laba Rp659 Miliar
Cermati Komisi III DPR, Nadiem Percaya Masih Ada Keadilan di Indonesia
Ketahanan Pangan RI, Data Bapanas Stok Beras Pemerintah 4,3 Juta Ton





