Sultan HB X Minta Perangkat Desa dan ASN Netral dalam Pemilu, Jika Melanggar ada Sanksi
Sultan Hamengku Buwono X. dok. Kompas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan bahwa sebagai pelayan publik, ASN termasuk kepala desa atau lurah beserta perangkatnya harus bersikap netral.
"Karena mereka adalah pelayan publik, harus melayani semuanya sehingga tidak boleh berpihak," kata Mohammad Najib.
Netralitas aparatur desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan pemilihan presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mohammad Najib mengingatkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila netralitas itu dilanggar. "Alhamdulillah kalau di Yogyakarta belum ada (perangkat desa melanggar)." ***
Advertorial
Related News
KPK Dalami Pembelian Aset dalam Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry
Jadi Presiden, Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus, Ini Bidangnya
Kabinet Gemuk Prabowo Bebani APBN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Tuntas! Proyek Tol Trans Sumatera Garapan PTPP Diresmikan Presiden RI
Gugat Pengelolaan JCC, Graha Sidang Pratama Minta PPKGBK Bayar Rp1,6T
Sebagai Wapres, Sesuai Perpres Gibran Bakal Didampingi 8 Staf Khusus