EmitenNews.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total harta kekayaan Suahasil Nazara mencapai Rp138,16 miliar sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Nilai kekayaan tersebut dilaporkan saat ia masih mengemban jabatan sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suahasil menyampaikan Laporan Periodik 2025 tersebut pada 27 Februari 2026. Laporan harta kekayaan itu telah dinyatakan lulus verifikasi administratif secara lengkap oleh pihak KPK.

"Total harta kekayaan Suahasil Nazara setelah dikurangi utang sebesar Rp33,99 juta tercatat mencapai Rp138.167.334.176," sebut dokumen pengumuman resmi LHKPN KPK.

Porsi kepemilikan aset terbesar Suahasil berada pada instrumen surat berharga yang nilainya mencapai Rp66,87 miliar. Selain surat berharga, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar kedua dengan total nilai mencapai Rp49,85 miliar.

Aset properti milik Suahasil tersebut tersebar pada delapan titik lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Kota Depok. Salah satu aset bernilai paling tinggi adalah aset tanah dan bangunan seluas 541 m²/250 m² di Kota Jakarta Selatan yang bernilai Rp28 miliar. Seluruh kepemilikan aset tanah dan bangunan tersebut tercatat dari hasil sendiri.

Suahasil juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp9,07 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp6,03 miliar. Adapun kategori harta lainnya tercatat sebesar Rp5,12 miliar.

Dari sektor transportasi, nilai aset kendaraan milik Suahasil tercatat sebesar Rp1,22 miliar. Garasi kepemilikannya diisi empat unit mobil hasil sendiri, meliputi Toyota Camry Sedan tahun 2013, Honda Jazz Sedan tahun 2019, Honda HRV tahun 2022, serta Toyota Alphard tahun 2019.

Transparansi data LHKPN ini menjadi perhatian penting bagi publik dalam mengawal akuntabilitas pejabat negara. Sebagai pimpinan di kementerian yang mengelola Keuangan Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keterbukaan rincian aset ini menjadi bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggara negara yang bersih sesuai regulasi yang berlaku.