Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Polri) periode 2008–2009, Susno Duadji mendukung langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, membatalan sejumlah sertifikat yang melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
EmitenNews.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Polri) periode 2008–2009, Susno Duadji mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatalan sejumlah sertifikat yang melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
Susno menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat. "Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Susno dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir InfoPublik, Rabu (29/1/2025).
Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu," ujarnya.
Berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, katanya, maka bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. "Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.
Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan," tutupnya.(*)
Related News
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara
Di Universitas Pertahanan Menko AHY Bicara Potensi Kebocoran Anggaran