EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) mulai sesi I perdagangan pada 23 Agustus 2024. 

Keputusan ini diumumkan melalui laman BEI dalam Pengumuman Peng-UPT-00076/BEI.WAS/08-2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, BEI sempat menghentikan sementara perdagangan saham KPIG melalui Pengumuman Peng-SPT-00074/BEI.WAS/08-2024 pada 19 Agustus 2024. Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KPIG, sebagai upaya perlindungan bagi investor.

Suspensi berlaku mulai sesi I perdagangan pada 20 Agustus 2024 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, yakni pada 19 Agustus 2024, saham KPIG ditutup pada harga Rp169 per saham.

Pada hari yang sama BEI mengumumkan bahwa saham KPIG masuk Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus  mulai efektif pada tanggal 23 Agustus 2024.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan saham  PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam Full Call Auction atau papan pemantauan khusus.


" Saham KPIG masuk Kriteria Efek Dalam Pemantauan Khusus 10," tulis Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi PLP dalam pengumuman tersebut.

Dijelaskan Kriteria 10 tersebut  dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.