Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Cek Alasan Pemerintah
EmitenNews.com - Pemerintah menilai cakupan vaksinasi di Indonesia sudah tinggi. Itulah alasan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dalam perpanjangan PPKM Jawa - Bali hingga 14 Maret mendatang, pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
"Kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis 1, sementara dosis 2 sudah 71 persen," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).
Alasan lainnya, kekebalan kelompok atau herd immunity sudah terbentuk. Berdasarkan hasil sero survei antibodi Covid-19, 80 persen masyarakat sudah memiliki imunitas. Proteksi dalam komunitas sudah didapatkan.
Menurut Siti Nadia Tarmizi, pasien Covid-19 yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap berisiko kecil menularkan virus kepada orang lain. Bahkan, urai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes itu, menyebut kemungkinan kasus Corona bisa vaksinasi mampu mengurangi risiko fatalitas jika terinfeksi virus Corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Siti Nadia mengungkapkan, kemungkinan kasus infeksi virus yang awalnya disebutkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, bisa meningkat saat kewajiban tes PCR atau antigen dihapuskan. Namun, belum bisa diprediksi apakah masuk kategori melonjak atau sebaliknya.
Yang terpenting saat ini pemerintah menyiapkan upaya penanganan saat kasus Covid-19 kembali meningkat sebagai dampak penghapusan kewajiban tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara, yang sudah vaksinasi lengkap.
"Kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19. Yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa menanganinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Siti Nadia Tarmizi.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dalam aturan baru perpanjangan PPKM kali ini, pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR. Meski begitu, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Luhut, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, ia menyebut jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.
"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," kata Luhut Binsar Pandjaitan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan