Tabrak Regulasi! OJK Denda Berlian Aset Manajemen Rp525 Juta
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum Berlian Aset Manajemen (BAM) Rp525 juta. Selain sanksi administratif itu, BAM dituntut segera menuntaskan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham. Lalu, membayar dana hasil likuidasi bagi pemegang unit penyertaan paling lambat enam bulan.
Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan progress pelaksanaan perintah tertulis setiap bulan kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi BAM. Sanksi administratif, dan perintah tertulis dikenakan karena BAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) tidak sesuai ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Pasalnya, PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran, dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek diterbitkan satu pihak lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB), dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu efek HOTL, dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Berikutnya, Retno Dewi, Direktur Utama BAM, dan Arsoni Chrinarto Malau, Direktur BAM dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp125 juta secara tanggung renteng, dan instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis dikenakan kepada BAM segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham, membayar dana hasil likuidasi pemegang unit penyertaan, dan menyampaikan laporan pembubaran kepada OJK karena terbukti sebagai penyebab PT BAM melakukan pelanggaran. (*)
Related News
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX
BEI Tutup Buku Tahun 2025, RUPST Bahas Sederet Informasi Ini
Babak Baru BEI, Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30 Ribu Triliun di 2030
Akan Ada 2 Calon IPO Baru Diungkap Bos Bursa, Ini Sektornya!





