EmitenNews.com -Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mengumumkan bahwa pembubaran tujuh BUMN dilakukan karena tidak mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/12), Wakil Menteri BUMN , Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan, pembubaran tujuh BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.

"Keputusan Pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023," kata Kartika dalam keterangan tertulis, sore ini.

Proses transformasi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN sejak 2019 adalah holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini ada 45 BUMN yang ditargetkan akan berjumlah di bawah 40 BUMN , yang dikelompokkan ke dalam 12 klaster.

"Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam klaster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di  scale up  menjadi lebih besar," ujar Kartika.

Kartika menjelaskan, Kementerian BUMN terus berupaya melanjutkan komitmen bersih-bersih BUMN secara tuntas, seperti restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru saja dibentuk Subholding yakni Palm Co dan Supporting Co dan kini sudah profitable, serta integrasi dua pengelola bandara BUMN , yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

Sementara itu, tujuh BUMN yang telah dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ("ISN"), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) ("KKA"), PT Industri Gelas (Persero) ("IGLAS"), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (" PANN ").

Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.

Sebagai informasi, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititip kelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset ("PPA") melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN . Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan Kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS , yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh Pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan Kurator, sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset.