EmitenNews.com -PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan adanya restrukturisasi utang dalam tubuh entitas anaknya, yakni PT Waskita Karya Realty (WKR) dan PT Waskita Fim Perkasa Realty ( WFPR ).

 

Keduanya mengulur waktu pelunasan utang atas surat berharga Medium Term Notes (MTN). Ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi kondisi keuangan anak usaha.

 

Secara rinci, WKR bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) membuat addendum II atas Perjanjian Penerbitan MTN IV WKR tahun 2022.

 

Perpanjangan tenor pelunasan utang berpokok Rp85 miliar ini membuat WKR yang awalnya harus melunasi pada 28 Agustus 2023, mundur menjadi 28 Agustus 2024. Jangka waktu pelunasannya mundur menjadi 2 tahun 10 hari, yang awalnya disepakati selama 370 hari kalender.

 

"Diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan anak usaha Perseroan," kata Presiden Direktur WSKT, Mursyid, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023).

 

Hal serupa juga dilakukan WFPR , yang notabene anak usaha WKR serta cucu usaha WSKT. WFPR memiliki nilai pokok MTN II dengan jumlah pokok sebesar Rp165 miliar.

 

Bersama BJBR, WFPR melakukan addendum perjanjian tanggal pelunasan, dari semula yang hanya selama 370 hari, kini menjadi 2 tahun 10 hari.Sama seperti induknya, tanggal pembayaran akan mundur dari semula 25 Agustus 2023 menjadi 25 Agustus 2024.