Tak Cukup dengan Menunda, Presidensi G20 Indonesia Dorong Penghapusan Utang Negara Miskin
:
0
G20 Indonesia. dok. medcom.
EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi global, khususnya bagi negara miskin. Presidensi G20 Indonesia mendorong penghapusan utang bagi negara berkembang dan miskin. Total utang mereka kini mencapai USD12,9 miliar akibat pandemi Covid-19.
"Ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi global khususnya bagi negara miskin," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wempi Saputra, dalam keterangan resmi di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022).
Wempi menyatakan Konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 diharapkan segera memutuskan restrukturisasi utang ini. Hingga sekarang telah ada 48 negara miskin yang sudah mendapat keringanan penundaan pembayaran utang, namun penundaan bukan sebuah solusi karena tetap ada dan harus diselesaikan.
Karena itu, Indonesia sebagai ketua G20 harus menjadi fasilitator bagi negara-negara miskin agar bisa mendapat solusi terhadap pembayaran utang mereka.
Menurut Wempi Saputra, Indonesia memainkan peran aktif sebagai Presidensi G20 dengan memberi dukungan penuh dan intens dalam membawa pesan penyelesaian utang ini. Pasalnya, pandemi yang berkepanjangan telah menyebabkan kontraksi perekonomian pada sejumlah negara terutama bagi negara miskin.
Tekanan inflasi yang tinggi serta perlambatan ekonomi telah menyebabkan Zambia, Chad, dan Etiopia, mengalami kesulitan untuk membayar utang. Tidak heran, menurut Wempi, negara-negara berkembang dan miskin tersebut, mengalami kesulitan memperbaiki perekonomiannya. "Tak heran bila pemulihan ekonomi mereka menjadi tersendat." ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





