EmitenNews.com - Tidak hanya volume MinyaKita yang dikurangi. Ternyata, kasus yang sama pada produk beras yang dilempar ke pasaran, sudah lama terjadi . Data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan, sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tak sesuai label kemasan. Tahun 2025 ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/3/2025), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan hal tersebut. Ia menjelaskan, tahun ini saja terdapat 9 perusahaan beras kena sanksi administratif.

Ke sembilan pelaku usaha itu, mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis. Mereka berasal dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur. Lalu, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

Kemendag mencatat, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

"Kita edukasi baik beras maupun MinyaKita ya. Beras itu datang dari penggilingan, 74 yang hadir dan MinyaKita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar," terangnya.

Jika pelaku usaha tetap melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, sempat viral video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan kemasan beras yang tak sesuai takarannya. Pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

Menurut Moga Simatupang kasus kemasan beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut, sedang diproses oleh Bareskrim Polri. Ia memastikan, pemerintah akan menindak setiap pelaku yang curang, dan mengurangi timbangan takarannya. ***