Tak Kunjung Terima Sertifikat, Warga Bekasi Ini Gugat BTN dan PTHBI

Tim kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (tengah) hadir saat sidang perdana kasus gugatan terhadap Bank BTN dan Pengembang PT Hakim Bina Insani, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (14/1/2025). dok. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
EmitenNews.com - Tak kunjung terima sertifikat, Agung Fatiris (35) menggugat Bank BTN Kota Bekasi, dan pengembang perumahan PT Hakim Bina Insani (PTHBI) ke Pengadilan Negeri setempat. Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Blok 1 Nomor 12 Desa Sriamur Tambun Utara Kabupaten Bekasi, kesal karena cicilannya sudah lunas sejak 2023, tetapi sertifikat rumahnya tidak kunjung ada.
“Hari ini sidang perdana digelar, agendanya pemanggilan para tergugat, pertama ada Bank BTN dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang,” kata kuasa hukum penggugat, Yoga Gumilar, Selasa (14/1/2025).
Dalam sidang perdananya, Bank BTN selaku pihak pemberi pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tampak hadir di ruang sidang. Namun, pihak pengembang absen tanpa alasan jelas.
“Developer tidak hadir sehingga sidang ditunda sampai satu bulan kemudian. Kalau sudah lengkap, mungkin (agenda sidang lanjutan) ada mediasi,” ujarnya.
Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menyurati para tergugat. Namun, pengembang tidak merespons.
Yoga menjelaskan, kliennya membeli rumah seluas 60 meter per segi pada 2015 dengan nilai akad KPR sebesar Rp94 juta.
Selama delapan tahun, Agung membayar cicilan Rp757.900 per bulan hingga melunasi sisa pinjaman sebesar Rp55 juta pada 2023. Namun, hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.
“Lunas 2023, pas mau ambil sertifikat belum ada. Tunggu sampai 2024, ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga,” kata Agung, Kamis (26/9/2024).
Agung Fatiris sudah menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan.
PT Hakim Bina Insani, pengembang yang menggantikan pengembang sebelumnya setelah pemiliknya meninggal, tidak memberikan kejelasan tentang sertifikat tersebut.
Karena merasa dirugikan, Agung memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan haknya sebagai pemilik rumah yang sah dapat terpenuhi. ***
Related News

Kemlu: Lebih dari 4.000 WNI di AS Tak Berdokumen

Prabowo: Tidak ada Lawan Politik, yang ada Bersaing untuk Mengabdi

Anggaran Dipangkas Rp13,72 Triliun, Transportasi Publik Jadi Prioritas

Tak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga Karena Efisiensi

Terpilih Kembali Jadi Ketum, Gerindra Dorong Prabowo Maju Lagi di 2029

Tak Ganggu Operasional, Prabowo Minta Partai Koalisi Dukung Efisiensi