Taman Hutan Raya Mangrove Bali Diserobot, Ada Pabrik Milik WN Rusia

Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan taman hutan raya dan mangrove Bali diserobot. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Pabrik material konstruksi milik warga negara (WN) Rusia diketahui dibangun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove Bali. Di kawasan tersebut juga sudah ada tanah yang tersertifikat. Padahal, seharusnya Tahura dilindungi negara.
Temuan penyerobotan kawasan hutan ini terungkap saat anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak.
“Yang aneh, sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dewa Rai, Kamis (18/9/2025).
Atas temuan itu, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mempertanyakan lemahnya pengawasan Satpol PP Bali. Dia menilai Satpol PP baru bertindak setelah mendapat desakan keras dari DPRD.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali, kenapa baru bergerak setelah kami desak?” ujarnya dengan nada heran.
Made Supartha mengungkapkan, kondisi kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin telah memperparah dampak banjir bandang. Air laut yang naik semakin memperburuk kondisi karena jalur resapan air tertutup bangunan ilegal.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa banjir bandang diperparah oleh alih fungsi Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin,” tegas dia.
Dengan pelanggaran tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan.” ***
Related News

Percepat Energi Bersih, Pemerintah Siapkan PLTS 1 MW Tiap Desa

Usai Santap MBG, 250 Siswa di Sulteng Keracunan, Polisi Turun Tangan

Program CKG Jangkau 30 Juta Warga, Kemenkes Temukan Masalah Ini

Kejagung Sita 7 Aset Tanah Zarof Ricar Senilai Rp35M Terkait TPPU

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36

Sikapi Putusan MK, KPK Dorong Perpres Soal Larang Rangkap Jabatan