Tambah 2 Kapal Pengawas Sepanjang 110 Meter, KKP: Kapal Tangkapan Untuk Koperasi Nelayan
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan sejumlah kapal ikan hasil tangkapan dari aktivitas pemberantasan pencurian ikan dapat diserahkan kepada koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Hal tersebut adalah arah kebijakan terbaru dari PSDKP yang selama ini lebih terkenal dengan kata "tenggelamkan" terhadap kapal pencuri ikan.
"Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berpikir jangan sampai barang bukti yang memiliki aset dihadapkan dengan penenggelaman sehingga menjadi nol atau tidak ada nilainya," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.
Untuk itu, ujar Adin, pihaknya juga telah berkoordinasi terutama dalam lingkup Satgas 115 agar dapat memanfaatkan barang bukti kapal dari kasus yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar dapat dimanfaatkan oleh koperasi atau kelompok nelayan.
"Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pengajuan kepada Kejaksaan RI kurang lebih delapan kapal barang bukti rampasan yang berstatus inkrah untuk diserahkan kepada kelompok nelayan," katanya.
Ia memaparkan, rencananya sebanyak delapan kapal tersebut akan diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di Pontianak (Kalimantan Barat), tiga koperasi nelayan di Bitung (Sulawesi Utara), dan dua kelompok nelayan di Tahuna (Sulawesi Utara).
Tidak hanya berhenti kepada delapan kapal, lanjutnya, pihak PSDKP KKP juga sedang melakukan inventarisasi terhadap kurang lebih 16 kapal lagi. Adin menyatakan proses inventarisasi itu dibutuhkan agar ke depannya barang bukti kapal ikan tangkapan itu benar-benar dapat dimanfaatkan kelompok nelayan.
Dengan demikian, pihaknya juga sedang merumuskan kriteria mengenai kriteria dari kelompok atau koperasi nelayan mana dari sisi kemampuan yang bisa memanfaatkan kapal ikan tangkapan tersebut. Dirjen PSDKP mengutarakan harapannya agar dengan penyerahan kapal ikan tersebut juga ke depannya dapat selaras dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dirjen PSDKP fokus pada area yang berpotensi adanya illegal fishing seperti, Malaka, Natuna Utara, perbatasan Sulawesi dan Filipina. Sedangkan penanganan destruktif fishing, berdampak pada terumbu karang atau ekologi. Wilayah khususnya seperti Lombok, Palembang, Cirebon. Dengan 90 an kali penangkapan. Bahkan PSDKP juga menangani Kapal kandas yang terjadi di Morowali, Banyuwangi, Bali hingga raja Ampat.
Kedepannya KKP tengah mengajukan koordinasi dengan Bappenas untuk mendapatkan kapal sepanjang 110 meter. Saat ini kapal patroli yang berpatroli di Natuna hanya sepanjang 70 meter, maka sering terjadi insiden dimana kapal pengawas kita yang ditabrakkan oleh kapal asing Vietnam.
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya