EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional serta menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 H merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.
“Ya itu kan pertama harinya (libur). Kedua, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik,” jelas Presiden dalam keterangannya usai meninjau Pasar Parungpung, di Kabupaten Bogor, Rabu (21/06/2023).
Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandasnya.(*)
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan