EmitenNews.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pornografi anak terus marak. Lihat saja. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan sebesar Rp114 miliar terkait dua kejahatan itu pada tahun 2022. Hasil analisis PPATK menunjukkan, untuk menampung hasil pembayaran, para pelaku kejahatan pornografi anak kebanyakan menggunakan layanan dompet digital, seperti OVO, Gopay, hingga DANA.


"Selama 2022 total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12).


Dalam proses analisisnya, PPATK aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti NGO hingga penyidik guna mempercepat penanganan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil analisis, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO kerap memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM.


Kebanyakan pelaku dalam jaringan TPPO merupakan pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer. Ada juga pelaku dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, hingga anggota TNI dan Polri.


Untuk pelaku pornografi anak, para pelaku kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.


Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menuturkan kebanyakan konsumen pornografi anak tersebut berasal dari luar Indonesia. Para pelaku di dalam negeri, mayoritas berperan sebagai operator dalam transaksi jual beli video porno anak. ***